ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU BIMBINGAN DAN KONSELING (MGBK) SMP
KABUPATEN MAJALENGKA
PENDAHULUAN
Kami selaku guru-guru Bimbingan dan Konseling tingkat Satuan Pendidikan SMP di Kabupaten Majalengka menyadari sepenuhnya kewajiban kami untuk turut serta mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui profesi kami sebagai guru BK/konselor maupun sebagai pendidik yaitu meningkatkan mutu pendidikan di Negara Republik Indonesia. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut perlu dilakukan upaya pengembangan profesionalisme guru Bimbingan dan Konseling secara terus menerus dan berkesinambungan.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN , SIFAT
Pasal 1 : Nama
Nama organisasi ini adalah Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling ( MGBK ) SMP Kabupaten Majalengka
Pasal 2 : Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan MGBK SMP adalah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dengan sekretariat / sanggar di SMP Negeri 2 Majalengka Jl. Saleyoh No. 1244 Komplek Neglasari Majalengka
Pasal 3 : Sifat
MGBK SMP bersifat mandiri dan independen
BAB II
AZAS , TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 4 : Azas
MGBK SMP berazaskan Pancasila.
Pasal 5 : Tujuan
MGBK SMP bertujuan membantu mengembangkan profesionalisme guru-guru Bimbingan dan Konseling SMP di Kabupaten Majalengka sehingga berkemampuan :
(a) Memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani
(b) Menguasai landasan teoritis dan praksis bimbingan dan konseling
(c) Menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang mandiri
Pasal 6 : Fungsi
MGBK SMP berfungsi sebagai wadah /media bagi guru-guru Bimbingan dan Konseling SMP di Kabupaten Majalengka untuk bertukar informasi , pengalaman dan pengetahuan dalam profesinya.
Pasal 7 : Usaha
Untuk mencapai tujuannya MGBK SMP Kabupaten Majalengka berusaha :
• Mengadakan musyawarah/ diskusi untuk menyusun perencanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling.
• Melakukan musyawarah/diskusi untuk memecahkan masalah-masalah yang ditemukan di lapangan.
• Mengadakan latihan-latihan/workshop untuk meningkatkan keterampilan guru Bimbingan dan Konseling.
• Menyelenggarakan seminar untuk menambah wawasan pengetahuan para guru Bimbingan dan Konseling.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8 : Keanggotaan
Yang menjadi anggota MGBK SMP di Kabupaten Majalengka adalah :
• Guru-guru PNS berlatar belakang pendidikan Bimbingan dan Konseling yang mengampu Bimbingan dan Konseling di SMP Negeri / Swasta di Kabupaten Majalengka .
• Guru-guru PNS berlatar belakang bukan pendidikan Bimbingan dan Konseling yang mengampu Bimbingan dan Konseling di SMP Negeri / Swasta di Kabupaten Majalengka.
• Guru-guru non PNS berlatar belakang pendidikan Bimbingan dan Konseling yang mengampu Bimbingan dan Konseling di SMP Negeri / Swasta di Kabupaten Majalengka.
• Guru-guru non PNS berlatar belakang bukan pendidikan Bimbingan dan Konseling yang mengampu Bimbingan dan Konseling di SMP Negeri / Swasta di Kabupaten Majalengka.
Pasal 9 : Organisasi
MGBK SMP Negeri / Swasta Kabupaten Majalengka berada dibawah binaan Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka
Pasal 10 : Pengurus
Untuk melaksanakan tugas harian maka melalui musyawarah dibentuk kepengurusan MGBK SMP Kabupaten Majalengka yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dibantu oleh seksi-seksi sebagai berikut:
• Seksi Bidang Perencanaan
• Seksi Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana
• Seksi Bidang Humas dan Kerjasama Pasal 11 : Pembina
Pembina MGBK SMP di Kabupaten Majalengka adalah Pengawas Bimbingan dan Konseling
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12 : Musyawarah
Musyawarah MGBK SMP Kabupaten Majalengka terdiri atas musyawarah tingkat gugus dan musyawarah tingkat kabupaten
Pasal 13 : Rapat
Rapat MGBK SMP Kabupaten Majalengka terdiri dari :
• Rapat Pengurus
• Rapat Anggota
BAB V
KEUANGAN
Pasal 14: Sumber Keuangan
Keuangan MGBK SMP Kabupaten Majalengka diperoleh dari :
• Iuran insidental dari anggota
• Usaha lain yang tidak mengikat
• Subsidi dari Pemerintah Daerah
BAB VI
PENUTUP
Pasal 15 :
• Perubahan Anggaran Dasar MGBK SMP Kabupaten Majalengka dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dunia pendidikan yang berlangsung saat itu.
• Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
• Anggaran Rumah Tangga MGBK SMP Kabupaten Majalengka dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan situasi pada saat itu.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGBK SMP Kabupaten Majalengka
Pasal 1 : Keanggotaan
Yang menjadi anggota MGBK SMP Kabupaten Majalengka adalah :
• Guru PNS yang berijazah Bimbingan dan Konseling yang mengampu Bimbingan dan Konseling di SMP
• Guru PNS yang tidak berijazah Bimbingan dan Konseling yang mengampu Bimbingan dan Konseling di SMP
• Guru non PNS yang berijazah Bimbingan dan Konseling yang mengampu Bimbingan dan Konseling di SMP
• Guru non PNS yang tidak berijazah Bimbingan dan Konseling yang mengampu Bimbingan dan Konseling di SMP
Pasal 2 : Hak dan Kewajiban Anggota
• Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi kode etik guru Bimbingan dan Konseling
• Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan rapat MGBK SMP Kabupaten Majalengka.
• Setiap anggota berhak memberikan saran dan masukan untuk perkembangan organisasi maupun perkembangan Bimbingan dan Konseling.
• Setiap anggota berhak memperoleh manfaat dari MGBK SMP Kabupaten Majalengka
• Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih kepengurusan MGBK SMP Kabupaten Majalengka
Pasal 3 : Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan MGBK SMP Kabupaten Majalengka dapat berakhir jika:
• Meninggal dunia.
• Mutasi kerja ke kabupaten/provinsi lain.
• Permohonan pribadi
Pasal 4 : Tingkat Kepengurusan
Pengurus MGBK SMP Kabupaten Majalengka terdiri dari :
• Pengurus tingkat Kabupaten Majalengka
• Pengurus tingkat Sekolah
Pasal 5 : Masa Bakti Kepengurusan
• Masa bakti kepengurusan MGBK SMP Kabupaten Majalengka adalah 4 tahun.
• Setiap pengurus berhak dipilih kembali tanpa batas waktu.
• Pengurus MGBK SMP Kabupaten Majalengka dapat diberhentikan sebelum selesai masa bakti jika musyawarah anggota mengharuskan.
Pasal 6 : Pertanggungjawaban.
Anggota MGBK SMP Kabupaten Majalengka bertanggung jawab terhadap hasil
musyawarah.
Pasal 7 : Pembina
• Pembina MGBK SMP Kabupaten Majalengka adalah Pengawas bidang Bimbingan dan Konseling.
• Pembina MGBK SMP Kabupaten Majalengka adalah salah seorang Kepala Sekolah berlatar belakang Guru Bimbingan dan Konseling di wilayah gugus tersebut.
•
Pasal 8 : Rapat Pengurus
Rapat pengurus MGBK SMP Kabupaten Majalengka terdiri dari :
• Rapat pengurus MGBK SMP Kabupaten Majalengka
Pasal 9 : Kartu Anggota
• Kepada setiap anggota MGBK SMP Kabupaten Majalengka diberikan kartu keanggotaan.
• Bentuk, isi dan pengadaan kartu anggota diserahkan kepada hasil musyawarah pengurus.
• Kartu anggota berlaku selama menjadi anggota MGBK SMP Kabupaten Majalengka.
PENUTUP
Pasal 10 :
Tata kerja pengurus di setiap tingkat diatur oleh masing-masing dengan koordinasi semua tingkat.
Pasal 11 :
• Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh rapat masing-masing sesuai kebutuhan.
• Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak mulai ditetapkan.
Ditetapkan di Majalengka, 23 Februari 2016
Ketua :
Lilis Erna Yulianti, S.Pd, M.Pd, NIP. 197305161999032005 Sekretaris :Nia Rahma Kusniati, S.Pd NIP. 198111022009012002
Pengawas pembina :
Drs. Heri Subiana, M.Si NIP. 196108231980041001 Pembina Sanggar : Dra. Lin Suherlina, M.M, NIP. 1963091991032002
Wadah / media bagi guru-guru Bimbingan dan Konseling SMP/MTs khususnya di kabupaten Majalengka untuk bertukar informasi, pengalaman dan pengetahuan tentang BK
Panyaweuyan
makasih nih atas informasinya
BalasHapusBerkunjung dan liburan bersama keluarga klik : Paket Wisata Dieng